KIP Aceh Utara Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Bawaslu Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV

Lhoksukon, 17 November 2025 – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Aceh Utara pada Senin (17/11/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas dan menyinkronkan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 Triwulan IV.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Aceh Utara tersebut, tim KIP Aceh Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar bersama anggota divisi perencanaan data dan informasi Fauzan Novi, serta staf Rendatin, diterima oleh Ketua Bawaslu Aceh Utara, Syahrizal, didampingi para Komisioner Panwaslih, para Koordinator Sekretariat dan staf.

Hidayat menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin koordinasi antarlembaga penyelenggara dan pengawas pemilu dalam rangka menjaga akurasi dan validitas data pemilih.  

“Kami ingin memastikan bahwa data pemilih yang terus diperbarui setiap triwulan ini benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hidayat usai pertemuan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Aceh Utara, Syahrizal, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapan Bawaslu untuk terus bersinergi dengan KIP dalam mengawasi setiap proses pemutakhiran data pemilih.

“Kami mengapresiasi langkah KIP Aceh Utara yang proaktif melakukan koordinasi. Ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menghadirkan data pemilih yang berkualitas dan meminimalisir potensi masalah pada hari pencoblosan nantinya,” tutur Syahrizal.

Pertemuan berlangsung selama kurang lebih dua jam dan menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya:  
- Penyamaan persepsi terhadap daftar pemilih potensial yang masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan pemilih baru.  
- Penjadwalan pengawasan lapangan bersama di sejumlah kecamatan rawan perubahan data.  
- Komitmen untuk segera menyelesaikan rekapitulasi PDPB Triwulan IV sebelum batas waktu yang ditentukan KPU RI.

Dengan koordinasi yang semakin intensif ini, KIP dan Bawaslu Aceh Utara berharap data pemilih di wilayah tersebut dapat terus terjaga kualitasnya sehingga hak pilih masyarakat terjamin dengan baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 28 Kali.