KIP Aceh Utara Tetapkan 437.067 Ribu Pemilih dalam PDPB Triwulan III 2025
LHOKSUKON, ACEH UTARA– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Rapat ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Utara dan melalui aplikasi Zoom Meeting. Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, membuka rapat pleno yang didampingi oleh seluruh Anggota KIP, yaitu Fauzan Novi, Zulfikar, Muhammad Usman, Muhammad Al Khalidi, serta Sekretaris KIP Aceh Utara, Mursal Ridha. Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara akurat dan transparan. “Perubahan data mencakup penambahan pemilih baru yang memenuhi syarat, pemilih yang pindah domisili, pencoretan data pemilih yang telah meninggal dunia, serta kategori TMS lainnya. Semua data divalidasi dengan dokumen pendukung agar hasilnya benar-benar akurat,” ujar Hidayatul Akbar. Hasil Rekapitulasi Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dipaparkan dalam pleno tersebut, total daftar pemilih berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 untuk Kabupaten Aceh Utara adalah sebanyak 437.067 orang. Rinciannya adalah: Laki-laki: 214.065 orang Perempuan: 223.002 orang Total: 437.067 orang “Pada triwulan ini, terdapat 12.192 pemilih baru serta 3.430 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, jumlah daftar pemilih berkelanjutan meningkat dari DPT terakhir sebanyak 428.491 pemilih menjadi 437.067 pemilih,” Ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Aceh Utara, Fauzan Novi. Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil pemutakhiran data berkelanjutan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI, kemudian disinkronisasi dan diverifikasi di tingkat kabupaten/kota. Komitmen dan Kehadiran Mitra Kerja Rapat pleno terbuka ini menegaskan komitmen KIP Aceh Utara untuk memastikan data pemilih yang valid, akurat, transparan, dan berkelanjutan demi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Sejumlah mitra kerja KIP turut hadir dalam kegiatan ini, meliputi Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, perwakilan dari Dandim 0103 Aceh Utara, Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara. Kehadiran para pihak ini menunjukkan sinergi dalam menjaga kualitas daftar pemilih di Aceh Utara. [THM/UH/MF]
Selengkapnya