Sejarah KPU

Sejarah KIP Aceh Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara dibentuk pada Tahun 2003, dimana pada saat itu KPU Kabupaten Aceh Utara berkantor di Komplek Kantor Bupati Aceh Utara tepatnya di Jalan Mayjend T. Hamzah Bendahara Lhokseumawe.

Kemudian pada pertengahan Tahun 2005 Kantor KPU Kabupaten Aceh Utara pindah ke Kantor Pertambangan dan Energi yang terletak di Jalan Stadion Mon Geudong Lhokseumawe. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara resmi berganti nama menjadi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, dan berkantor di bekas Kantor DPR Kota Lhokseumawe yang berada di Jalan Nyak Adam Kamil No.4 Simpang Empat Lhokseumawe.

Setelah berpindah tempat beberapa kali, tepat pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019, KIP Kabupaten Aceh Utara resmi menempati kantor permanen yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh GampongAlue Mudem Lhoksukon, yang dibangun dengan Anggaran APBN Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 diatas areal 2.000 myang merupakan tanah Hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor: 028/604/2014 tanggal 16 September 2014.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 663 Kali.