Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 pada kecamatan sebagai berikut:
1. Kecamatan Baktiya;
2. Kecamatan Langkahan;
3. Kecamatan Simpang Kramat;
4. Kecamatan Syamtalira Bayu.
Adapun Persyaratan Sebagai Berikut :
PENGUMUMAN DOWNLOAD DISINI
Selengkapnya