DPB JANUARI 2022 SEBANYAK 421.830 PEMILIH
Lhoksukon, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Pemuthakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Januari Tahun 2022, Senin, 31 Januari 2022 bertempat di Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Utara.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat dipimpin oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Zulfikar, didampingi oleh seluruh Komisioner serta dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Program dan Data, operator dan admin Sidalih.
Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjumlah 421.830 pemilih dengan rincian laki-laki 207.029 pemilih dan perempuan 214.801 pemilih yang tersebar di 27 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.