KIP Aceh Utara Melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Aceh Utara periode Triwulan II

ACEH UTARA- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Aceh Utara periode Triwulan II Juni 2022 secara luring, di Aula Kantor KIP Aceh Utara, Jum’at 01 Juli 2022.


Rapat tersebut dibuka oleh Plh. Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Sayuni, selanjutnya Komisioner Divisi Perencanaan, Data & Informasi, Fauzan Novi memaparkan terkait hasil DPB Periode Triwulan II bulan Juni 2022.


Fauzan Novi mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor:434/PP.07/11/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni (Triwulan II) Tahun 2022.


Dalam kesempatan ini turut hadir Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Novi, Munzir dan Muhammad Usman, Para Kasubbag dan Staf KIP Kabupaten Aceh Utara, Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Utara, perwakilan Partai Politik, yang mewakili Kapolres Aceh Utara, yang mewakili Kapolres Lhokseumawe, yang mewakili Dandim 0103 Aceh Utara, yang mewakili Dinas kependudukan dan pencatatatn Sipil Kabupaten Aceh Utara dan yang mewakili Badan KesbangPol Kabupaten Aceh Utara.
Oleh karena itu, lanjut Fauzan Novi, hasil pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) berjumlah 422.051 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 207.142 pemilih.


"Sedangkan perempuan terdapat 214.909 pemilih yang tersebar di 27 kecamatan 852 Desa dalam wilayah Aceh Utara," ujar Fauzan Novi”.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 456 Kali.