KIP Aceh Utara Tetapkan DPB Februari 2022 Berjumlah 421.835 Pemilih

ACEH UTARA- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, melaksanakan rapat koordinasi internal terkait pemuthakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  (DPB) periode Februari 2022, di Aula Kantor KIP setempat, Selasa 1 Maret 2022.

Rapat tersebut dipimpin Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, didampingi Anggota KIP, dan Sekretaris KIP. Juga ikut hadir Kasubbag Program dan Data, serta operator dan admin Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Zulfikar, mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Oleh karena itu, lanjut Zulfikar,
hasil pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) berjumlah 421.835 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 207.034 pemilih.

"Sedangkan perempuan terdapat 214.801 pemilih yang tersebar di 27 kecamatan dalam wilayah Aceh Utara," ujar Ketua KIP, Zulfikar. []

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 368 Kali.