
KIP Aceh Utara Tetapkan DPB Periode Oktober 2021 Sebanyak 421.679 Pemilih
Lhoksukon- Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara menetapkan data pemilih berkelanjutan (DPB) untuk periode Oktober tahun 2021 sebanyak 421.679 Pemilih. Jumlah pemilih bulan ini meningkat dari DPB sebelumnya yang ditetapkan pada akhir September lalu sebesar 421.663.
Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil penyusunan selama bulan berjalan yang berisikan antara lain pemilih baru, pemilih meninggal, pindah domisili, di bawah umur dan lainnya.
Data pemilih berkelanjutan periode Oktober tahun 2021 di Kabupaten Aceh Utara yang berjumlah 421.679 Pemilih, terdiri atas 206.947 (dua ratus enam ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh) pemilih laki-laki dan 214.732 (dua ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh dua) pemilih perempuan yang tersebar di 852 gampong dalam 27 kecamatan.
Dalam DPB kali ini terdapat 19 pemilih baru. Sedangkan pemilih yang dikeluarkan karena tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3 Pemilih.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar saat membuka rapat menyampaikan apresiasi, penghargaan, serta mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah mengumpulkan dan menyusun DPB untuk bulan berjalan dengan penuh tanggung jawab, walaupun dalam keadaan serba terbatas dan masih menghadapi kondisi Pandemi yang berkepanjangan.