KIP Aceh Utara Tetapkan DPB Periode Triwulan I Maret 2022 Berjumlah 421.943 Pemilih

ACEH UTARA- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, melaksanakan Rapat Koordinasi Pemuthakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Aceh Utara periode Triwulan I Maret 2022 secara luring, di Aula Kantor KIP Aceh Utara, Kamis 31 Maret 2022.

Rapat tersebut dipimpin Plh. Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, didampingi Anggota KIP, Sekretaris KIP, Para Kasubbag dan Staf KIP Kabupaten Aceh Utara

Dalam kesempatan ini turut hadir Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Utara, perwakilan Partai Politik, yang mewakili Kapolres Aceh Utara, yang mewakili Kapolres Lhokseumawe, yang mewakili Dandim 0103 Aceh Utara dan yang mewakili Dinas kependudukan dan pencatatatn Sipil Kabupaten Aceh Utara.

Muhammad Usman, mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Oleh karena itu, lanjut Muhammad Usman,

hasil pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) berjumlah 421.943 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 207.091 pemilih.

"Sedangkan perempuan terdapat 214.852 pemilih yang tersebar di 27 kecamatan dalam wilayah Aceh Utara," ujar Muhammad Usman.

#kipacehutara #kipaceh #kpuri #pemilihberkelanjutan #kpumelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 356 Kali.