KIP Kabupaten Aceh Utara Gelar Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peseta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD.
ACEH UTARA - KIP Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara, di Aula Kantor KIP setempat, Senin, (1/8/2022).
Dalam Sosialisasi itu yang bertindak sebagai pemateri Anggota KIP Aceh Utara, Muhammad sayuni selaku Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan dan Fauzan Novi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 kepada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara.
"Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga telah diatur tugas dan wewenang KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu," ujar Zulfikar.
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Sayuni dalam paparannya, menjelaskan, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ada tiga kategorisasi partai politik yang akan beda perlakuannya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi.
Diantaranya papol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI mendaftar dan hanya melalui verifikasi adminstrasi, sedangkan untuk partai 2019 yang tidak mendapat kursi di DPR RI dan parpol baru mendaftar dan melalui verifikasi administrasi dan faktual.
Selanjutnya, Fauzan Novi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan, pengumuman pendaftaran partai politik mulai 29 sampai dengan 31 Juli 2022, untuk pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, verifikasi administrasi akan dilakukan tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022.
Sementara untuk penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan badan pengawas pemilu 14 September, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyamapaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai polik 15 sampai 28 September 2022, verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu 14 Oktober 2022, selajutanya verfikasi kepengurusan faktual dan keanggotaan mulai 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.
Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan badan pengawas pemilu tanggal 9 November 2022, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik 10 sampai dengan 23 November 2022.
Verfikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik mulai 24 November sampai dengan 7 Desember 2022.
Penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu dan pengumuman partai politik peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Anggota KIP, Sekretaris, Para Kasubbag serta seluruh PNS dan PPNPN Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara.