
KIP Kabupaten Aceh Utara Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024, di Aula Kantor KIP setempat, Kamis (4/8/2022).
Sosialisasi itu di buka oleh Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dan dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Sayuni, yang didampingi Komisioner KIP, Muhammad Usman, Fauzan Novi dan Sekretaris KIP.
Turut hadir pada kegiatan ini Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Utara, perwakilan Partai Politik, yang mewakili Kapolres Aceh Utara, yang mewakili Kapolres Lhokseumawe, yang mewakili Dandim 0103 Aceh Utara, yang mewakili Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, yang mewakili Badan KesbangPol Kabupaten Aceh Utara.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bagian dari diseminasi informasi terkait dengan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Maka pihaknya mencoba menyampaikan apa-apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan dari KIP kabupaten/kota.
"Sudah kita jelaskan mekanisme dalam proses verifikasi baik menyangkut dengan administrasi maupun verifikasi faktual. Saat ini adalah baru tahapan pendaftaran partai politik yang dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk partai politik nasional itu mendaftarnya di KPU RI, sedangkan bagi parlok (partai politik lokal) itu daftarnya di KIP Aceh. Kita di sini tugasnya apabila di kirimkan sampling oleh KPU maupun KIP Aceh, itulah melakukan verifikasi," kata Zulfikar.
Muhammad Sayuni menyampaikan,, berdasarkan data yang sudah mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejauh ini ada empat puluh partai politik nasional dan delapan partai politik lokal. Setelah proses pendaftaran itu, mungkin pihaknya akan mendapatkan data yang harus diverifikasi yang akan di kirimkan baik oleh KPU RI dan KIP Aceh sesuai parpol dimaksud.
Muhammad Sayuni menjelaskan pengumuman pendaftaran partai politik mulai 29 sampai dengan 31 Juli 2022, untuk pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, verifikasi administrasi akan dilakukan tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022.
Sementara untuk penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan badan pengawas pemilu 14 September, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyamapaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai polik 15 sampai 28 September 2022,
Verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu 14 Oktober 2022, selajutanya verfikasi kepengurusan faktual dan keanggotaan mulai 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.
Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan badan pengawas pemilu tanggal 9 November 2022, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik 10 sampai dengan 23 November 2022.
Verfikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik mulai 24 November sampai dengan 7 Desember 2022.
Penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu dan pengumuman partai politik peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.