
KIP Kabupaten Aceh Utara menetapkan Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus tahun 2021 sebanyak 421. 653
Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus tahun 2021 sebanyak 421. 653 pemilih, sementara pada periode sebelumnya tercatat 421.635. Penetapan DPB dilaksanakan pada 31 Agustus 2021, bertempat di Aula KIP Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan rapat internal PDPB ini menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Dari total jumlah pemilih sebanyak 421.635 pemilih, terdiri atas 206.938 pemilih laki-laki dan 214.715 pemilih perempuan yang tersebar di 852 gampong di 27 kecamatan. Selain itu terdapat 18 pemilih baru.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Fauzan Novi mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini terus dilakukan di setiap bulannya. “Kita terus berupaya secara maksimal melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya sesuai dengan ketentuan, saya sangat berharap dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan kita bisa bekerja secara tim dan profesional demi mewujudkan data pemilih yang akurat, tepat dan akuntabel,” katanya.