KIP Kabupaten Aceh Utara Tetapkan 421.744 Pemilih, di Penghujung November 2021

Lhoksukon- Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara menetapkan data pemilih berkelanjutan (DPB) untuk periode November tahun 2021 sebanyak 421.744 pemilih. Angka ini naik dari DPB sebelumnya yang ditetapkan pada bulan Oktober sebesar 421.679.

Rapat Internal Pemutakhiran DPB periode bulan November 2021, berlangsung di Aula KIP Kabupaten Aceh Utara, Senin, 29 November 2021. Rapat dibuka oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Zukfikar dan dihadiri oleh para Komisioner serta disaksikan Sekretraris dan Kasubbag/Sub koordinator.

Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil penyusunan selama bulan berjalan yang berisikan antara lain pemilih baru dan pemilih meninggal yang masuk ke dalam kategori TMS.

Data pemilih berkelanjutan periode November tahun 2021 di Kabupaten Aceh Utara yang berjumlah 421.744 pemilih, terdiri atas 206.980 (dua ratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh) pemilih laki-laki dan 214.764 (dua ratus empat belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) pemilih perempuan yang tersebar di 27 kecamatan dan 852 gampong.

Ketua KIP Aceh Utara, saat membuka rapat internal PDPB menegaskan, KIP Kabupaten Aceh Utara siap menuntaskan kewajiban yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 ini untuk senantiasa merawat dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan hingga memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,132 Kali.