KIP Kabupaten Aceh Utara Tetapkan DPB Periode Juli 2021

Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Juli tahun 2021 sebanyak 421.635 Pemilih. Angka ini naik dari DPB sebelumnya yang ditetapkan pada Periode Juni sebesar 421.624.

Rapat Pleno Internal Pemutakhiran DPB periode bulan Juli 2021 ini dibuka oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar dan dihadiri oleh para Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staf. Rapat berlangsung di ruang kerja Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Jum’at, 30 Juli 2021.

Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil penyusunan selama bulan berjalan yang berisikan antara lain pemilih baru dan pemilih meninggal.

Data pemilih berkelanjutan periode Juli tahun 2021 di Kabupaten Aceh Utara yang berjumlah 421.635 Pemilih, terdiri atas 206.932 (dua ratus enam ribu Sembilan ratus tiga puluh dua) pemilih laki-laki dan 214.703 (dua ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga) pemilih perempuan yang tersebar di 852gampong dan 27 kecamatan.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara mengatakan, “meskipun tidak sedang dalam pelaksanaan tahapan pemilu, jajaran KIP Kabupaten Aceh Utara tetap melaksanakan tugas merawat dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan dengan penuh tanggung jawab”.

“Kita menjalankan perintah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan kita untuk selalu merawat dan memutkahirkan data pemilih secara berkelanjutan serta melaporkan ke lembaga di atas kita secara berjenjang,” ujarnya.

Beliau juga mengapresiasi kinerja divisi dan jajaran yang terlibat dalam penyusunan data pemilih berkelanjutan ini yang selalu bisa memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan KPU RI dan KIP Aceh.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 344 Kali.