Urgensi Aplikasi Siakba

SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc adalah satu aplikasi digital yang dipersiapkan oleh KPU dalam rangka melaksanakan salah satu tahapan penting dalam Pemilu tahun 2024. Tahapan ini adalah tahapan pendaftaran/rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan atau disebut dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan di tingkat gampong/desa yang disebut dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

SIAKBA hadir di tengah tengah pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Pengenalan Siakba kepada KPU/KIP Kabupaten Kota telah dilaksanakan secara bertahap oleh KPU.

Tahap awal dimulai dengan melakukan uji coba penggunaan Siakba melalui KIP Aceh, untuk mengetahui sejauh mana aplikasi ini berperan dalam tahapan rekrutmen Badan Adhoc. KIP Aceh sendiri juga melakukan rapat koordinasi dengan seluruh KIP kabupaten/kota dalam upaya pengenalan aplikasi ini.

Tak berhenti di situ saja, KPU kembali melakukan rapat koordinasi pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024, serta peluncuran aplikasi Siakba dan Sistem Informasi Pegawai (Simpeg KPU) di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 20 Oktober 2022.

Aplikasi Siakba sangat berperan dalam rangka rekrutmen Badan Adhoc. Aplikasi ini akan mempermudah tugas dan fungsi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Kabupaten Aceh Utara, serta Subbagian Hukum dan SDM. Aplikasi ini juga dipersiapkan dalam rangka pendataan penyelenggara pemilu yang lebih baik untuk masa mendatang. Aplikasi ini juga digunakan dalam rangka proses penggantian antar waktu (PAW) anggota KPU maupun Badan Adhoc.

Pasca peluncuran Siakba, KPU telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum. Dapat disimpulkan, bahwa salah satu penekanan dalam keputusan ini bahwa aplikasi Siakba ini merupakan aplikasi pendukung dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi badan Adhoc dan membantu pengelolaan data Badan Adhoc.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, diterbitkan di saat munculnya berbagai macam pertanyaan terkait rekrutmen Badan Adhoc dan penggunaan Siakba yang belum ditetapkan dalam aturan khusus.

Akhirnya pada tanggal 8 November 2022, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2022 resmi dipublikasi. Ini menjawab banyaknya pertanyaan yang menjadi perhatian selama ini.

Penggunaan Siakba pun ditekankan dalam PKPU tersebut, namun tata cara dan mekanisme penggunaannya masih akan menunggu pedoman teknis yang nantinya akan dikeluarkan oleh KPU.

Dengan demikian, bagi seluruh warga dalam Kabupaten Aceh Utara, mari persiapkan diri anda untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 serta selalu menjaga integritas.

 

Penulis adalah: Yuliana Kasubbag Hukum dan SDM

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,301 Kali.