KIP KABUPATEN ACEH UTARA TANDA TANGANI MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA
Lhokseumawe-Selasa 14 Januari 2020 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara menjalin Memorandum of Understanding (Mou) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan penandatangan nota kesepahaman ini di laksanakan di cafee Twin Star Lhokseumawe. Dalam acara tersebut, turut hadir Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Bapak Zulfikar, S.H., M.H dan di dampingi oleh para Komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara, Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara di hadiri oleh Kajari Bapak Pipuk Firman Priyadi,S.H., M.H beserta jajarannya. Dalam sambutannya Kajari Aceh Utara Bapak Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H mengatakan pihaknya siap membangun kerjasama dan koordinasi yang baik terkait permasalahan hukum perdata, untuk yang baik kita siap bekerja sama dengan KIP Kabupaten Aceh Utara. Dalam kesepakatan yang berbeda, Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Bapak Zulfikar, S.H., M.H mengatakan terimakasi kepada pihak Kejaksaan Negeri yang telah bersedia memberikan masukan serta saran untuk proses Mou tersebut. Tujuan penandatangan Mou tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungan KIP Kabupaten Aceh Utara di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dapat terselesaikan secara adil propesional, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Selengkapnya