Berita Terkini

703

KIP Kabupaten Aceh Utara Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024, di Aula Kantor KIP setempat, Kamis (4/8/2022). Sosialisasi itu di buka  oleh Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dan dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Sayuni, yang didampingi Komisioner KIP, Muhammad Usman,  Fauzan Novi dan Sekretaris KIP. Turut hadir pada kegiatan ini Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Utara, perwakilan Partai Politik, yang mewakili Kapolres Aceh Utara, yang mewakili Kapolres Lhokseumawe, yang mewakili Dandim 0103 Aceh Utara, yang mewakili Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, yang mewakili Badan KesbangPol Kabupaten Aceh Utara. Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar,  dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bagian dari diseminasi informasi terkait dengan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Maka pihaknya mencoba menyampaikan apa-apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan dari KIP kabupaten/kota.  "Sudah kita jelaskan mekanisme dalam proses verifikasi baik menyangkut dengan administrasi maupun verifikasi faktual. Saat ini adalah baru tahapan pendaftaran partai politik yang dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk partai politik nasional itu mendaftarnya di KPU RI, sedangkan bagi parlok (partai politik lokal) itu daftarnya di KIP Aceh. Kita di sini tugasnya apabila di kirimkan sampling oleh KPU maupun KIP Aceh, itulah melakukan verifikasi," kata Zulfikar. Muhammad Sayuni menyampaikan,, berdasarkan data yang sudah mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejauh ini ada empat puluh partai politik nasional dan  delapan partai politik lokal. Setelah proses pendaftaran itu, mungkin pihaknya akan mendapatkan data yang harus diverifikasi yang akan di kirimkan baik oleh KPU RI dan KIP Aceh sesuai parpol dimaksud. Muhammad Sayuni menjelaskan pengumuman pendaftaran partai politik mulai 29 sampai dengan 31 Juli 2022, untuk pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, verifikasi administrasi akan dilakukan tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022. Sementara untuk penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan badan pengawas pemilu 14 September, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyamapaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai polik 15  sampai 28 September 2022, Verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu 14 Oktober 2022, selajutanya verfikasi kepengurusan faktual dan keanggotaan mulai 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan badan pengawas pemilu tanggal 9 November 2022, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik 10 sampai dengan 23 November 2022. Verfikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik mulai 24 November sampai dengan 7 Desember 2022. Penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu dan pengumuman partai politik peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.


Selengkapnya
555

KIP Kabupaten Aceh Utara Gelar Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peseta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD.

ACEH UTARA - KIP Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara, di Aula Kantor KIP setempat, Senin, (1/8/2022). Dalam Sosialisasi itu yang bertindak sebagai pemateri Anggota KIP Aceh Utara, Muhammad sayuni selaku Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan dan Fauzan Novi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 kepada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara. "Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022  juga telah diatur tugas dan wewenang KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan  penetapan parpol peserta pemilu," ujar Zulfikar. Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Sayuni dalam paparannya, menjelaskan, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ada tiga kategorisasi partai politik yang akan beda perlakuannya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi. Diantaranya papol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI mendaftar dan hanya melalui verifikasi adminstrasi, sedangkan untuk partai 2019 yang tidak mendapat kursi di DPR RI dan parpol baru mendaftar dan melalui verifikasi administrasi dan faktual. Selanjutnya, Fauzan Novi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan, pengumuman pendaftaran partai politik mulai 29 sampai dengan 31 Juli 2022, untuk pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, verifikasi administrasi akan dilakukan tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022. Sementara untuk penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan badan pengawas pemilu 14 September, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyamapaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai polik 15  sampai 28 September 2022, verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu 14 Oktober 2022, selajutanya verfikasi kepengurusan faktual dan keanggotaan mulai 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan badan pengawas pemilu tanggal 9 November 2022, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik 10 sampai dengan 23 November 2022. Verfikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik mulai 24 November sampai dengan 7 Desember 2022. Penetapan partai politik peserta pemilu, penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu dan pengumuman partai politik peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Anggota KIP, Sekretaris, Para Kasubbag serta seluruh PNS dan PPNPN Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara.


Selengkapnya
456

KIP Aceh Utara Melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Aceh Utara periode Triwulan II

ACEH UTARA- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten Aceh Utara periode Triwulan II Juni 2022 secara luring, di Aula Kantor KIP Aceh Utara, Jum’at 01 Juli 2022. Rapat tersebut dibuka oleh Plh. Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Sayuni, selanjutnya Komisioner Divisi Perencanaan, Data & Informasi, Fauzan Novi memaparkan terkait hasil DPB Periode Triwulan II bulan Juni 2022. Fauzan Novi mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor:434/PP.07/11/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni (Triwulan II) Tahun 2022. Dalam kesempatan ini turut hadir Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Novi, Munzir dan Muhammad Usman, Para Kasubbag dan Staf KIP Kabupaten Aceh Utara, Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Utara, perwakilan Partai Politik, yang mewakili Kapolres Aceh Utara, yang mewakili Kapolres Lhokseumawe, yang mewakili Dandim 0103 Aceh Utara, yang mewakili Dinas kependudukan dan pencatatatn Sipil Kabupaten Aceh Utara dan yang mewakili Badan KesbangPol Kabupaten Aceh Utara. Oleh karena itu, lanjut Fauzan Novi, hasil pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) berjumlah 422.051 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 207.142 pemilih. "Sedangkan perempuan terdapat 214.909 pemilih yang tersebar di 27 kecamatan 852 Desa dalam wilayah Aceh Utara," ujar Fauzan Novi”.


Selengkapnya
408

KIP Aceh Lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bagi Partai Politik Lokal di Aceh

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal di Aceh berbarengan dengan Kegiatan Peluncuran SIPOL oleh KPU RI untuk Partai Politik Nasional pada Jumat (24/06). Kegiatan peluncuran SIPOL bagi Partai Politik Lokal oleh KIP Aceh berlangsung di kantor KIP Aceh dan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ranisah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh. Dalam sambutannya Munawarsyah menegaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. “Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, dan Pengumuman Pendaftarannya akan dilaksanakan tanggal 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022” ujarnya. Dalam kegiatan peluncuran ini disebutkan bahwa pada tahapan pendaftaran, Partai Politik calon peserta Pemilu baik Partai Politik Nasional maupun Partai Lokal Aceh menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran. Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol sendiri meliputi profil partai, Keanggotaan partai politik, Kepengurusan partai politik; dan Kantor tetap partai politik. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik Lokal di Aceh untuk dapat menjadi Peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Qanun NOmor 3 Tahun 2008 adalah sebagai berikut : a) telah disahkan sebagai badan hukum; b) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh; c) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b; d) kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus); e) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal; f) kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; dan g) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh; Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini KIP Aceh menyediakan Helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik Lokal Aceh untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam Sipol.


Selengkapnya
552

KIP Aceh Utara Gelar Nonton Bersama Launching Peluncuran Tahapan Pemilu 2024”

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan nonton bersama ‘Peluncuran Tahapan Pemilu 2024″, yang berlangsung di Aula Kantor KIP setempat, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Selasa, malam (14/06/2022). Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor: 443/PP.06-SD/09/2022 tanggal 10 Juni 2022, perihal Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam sambutannya melalui Zoom Meeting, menyampaikan bahwa, peluncuran ini menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia dan sebagai sosialisasi bagi masyarakat, supaya memahami dan ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu. Regulitas Pemilu di Indonesia adalah 5 tahunan, dan ini adalah amanat konstitusi kita, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 22 undang-undang pemilu Azaz pemilu itu. “Selain “Jurdel dan Jurdil (langsung umum bebas dan rahasia jujur dan adil) sekarang ada satu lagi yaitu diselenggarakan pada setiap 5 tahunan sekali, jadi kegiatan 5 tahun sekali adalah bagian dari azaz pemilu”, dan sudah menjadi tugas penyelenggara pemilu untuk memastikan, pemilu berjalan secara reguler 5 tahun sekali,” tutur Ketua KPU. “Sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan. Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” ungkap Hasyim Asy’ari. Pada kesempatan itu, turut hadir Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, anggota KIP, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, Muhammad Usman dan Munzir. Selain itu, juga Sekretaris KIP, para Kasubbag dan Staf KIP Aceh Utara, unsur Forkompimda serta perwakilan partai politik (parpol) dalam wilayah Aceh Utara dan para sekretariat KIP Aceh Utara.


Selengkapnya
369

Para ASN dan PPNPN Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara mengikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila secara Daring

Para ASN dan PPNPN di lingkungan Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Utara mengikuti Peringatan hari lahir Pancasila secara daring di Kantor KIP Setempat, Rabu 1/6/2022. Kegiatan ini berdasarkan surat edaran ketua KPU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022, dengan tema "Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia". Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang dipusatkan di kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur. Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan dari Kota Ende, Presiden Soekarno merenungkan dan merumuskan Pancasila, kemudian disahkan sebagai dasar negara dan mewariskan pancasila bagi bangsa dan negara, presiden jokowi mengajak kepada seluruh anak bangsa dimanapun berada untuk bersama sama membumikan pancasila dan menaktualisasikan nilai-nilai luhur pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Selengkapnya